BILA HARI RAYA ISLAM BERTEPATAN DENGAN HARI JUM'AT
Oleh Para Ulama Islam
* Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?
Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.
Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.
(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)
* * *
* Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Fatwa no. 2358
Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?
Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.
(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :
« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »
Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]
Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :
« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »
Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.
Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :
« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”
Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud.
* * *
Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :
Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.
Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka. … .
* * *
* Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.
Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).
Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.
Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.
Wallahu Waliyyut Taufiq
(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)
* * *
Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :
“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :
« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”
Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)
* * *
* Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….
Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.
Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.
Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).
Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.
(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
* * *
[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981. (pent)
[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.
Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=402
Oleh Para Ulama Islam
* Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?
Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.
Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.
(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)
* * *
* Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Fatwa no. 2358
Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?
Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.
(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :
« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »
Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]
Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :
« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »
Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]
Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.
Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :
« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”
Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud.
* * *
Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :
Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.
Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka. … .
* * *
* Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.
Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).
Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.
Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.
Wallahu Waliyyut Taufiq
(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)
* * *
Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :
“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.
Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :
« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”
Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)
* * *
* Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :
Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….
Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.
Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.
Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).
Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.
(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb – Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
* * *
[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 981. (pent)
[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud – Al-Umm no. 983.
Sumber: http://www.assalafy.org/mahad/?p=402
2011-10-01, 14:38 by Achmad Firwany
» FISIKA: Penemuan Partikel Lebih Cepat daripada Cahaya
2011-10-01, 14:30 by Achmad Firwany
» FISIKA: Memahami Kedudukan Fisika Kuantum
2011-10-01, 14:26 by Achmad Firwany
» FISIKA: Konversi dan Konservasi Energi
2011-10-01, 14:15 by Achmad Firwany
» BUKU: Amazing Baitullah
2011-09-15, 10:20 by Admin
» BIZ: Jadilah Orang Kaya! Bukan Orang Miskin!
2011-01-12, 08:12 by Achmad Firwany
» PLANETOS: Dijual, Tanah di Planet Serupa Bumi
2011-01-11, 14:54 by Achmad Firwany
» PARTIKEL: Target Sains 2011: Temukan 'Partikel Tuhan'
2011-01-11, 14:44 by Achmad Firwany
» PLANETOS: Jumlah Planet di Tata Surya Akan Berkurang
2011-01-11, 14:40 by Achmad Firwany
» ASTROS: R136a1 - Bintang Terbesar SejagatRaya
2011-01-11, 14:37 by Achmad Firwany
» PLANETOS: Atmosfir Pluto Terbalik Dibanding Bumi
2011-01-11, 14:32 by Achmad Firwany
» PLANETOS: Atmosfir Pluto Terbalik Dibanding Bumi
2011-01-11, 14:32 by Achmad Firwany
» ESAI: Antara si Kaya dan si Miskin
2011-01-11, 14:25 by Achmad Firwany
» KOSMOS: Peneliti Temukan Planet Bertabur Berlian
2011-01-11, 14:19 by Achmad Firwany
» MATH: Prefiks Metrik Vs Digital
2011-01-10, 15:06 by Achmad Firwany
» BIOFISIKA: Spektrum Frekuensi Gelombang Otak Manusia
2011-01-10, 12:36 by Achmad Firwany
» HELIOS: Letusan Bintik Matahari Ancam Bumi
2011-01-10, 11:14 by Achmad Firwany
» IPTEK: Amerika Bangun Megaproyek Matahari Buatan
2011-01-10, 11:09 by Achmad Firwany
» KOSMOS: Bibit Kehidupan Bumi dari Luar Angkasa?
2011-01-10, 11:03 by Achmad Firwany
» KOSMOS: Bayi Lubang Hitam Ini Bisa Melahap Bumi
2011-01-10, 10:58 by Achmad Firwany
» UCAPAN: Selamat Tahun Baru
2010-12-28, 11:19 by Admin
» KOSMOS: Alam Semesta Berkembang dari Cairan
2010-12-28, 10:48 by Achmad Firwany
» KOSMOS: Sungguh Melas Stephen Hawking ...
2010-09-07, 09:13 by Agus Haryo Sudarmojo
» UCAPAN: Selamat 'Iydul Fithri - Mohon Ma'af Lahir dan Bathin
2010-09-07, 07:20 by Admin
» LEBARAN: Yang Tak Puasa Tak Usah Lebaran!!!
2010-09-03, 13:12 by Achmad Firwany
» INFO: Kerja Sama AXIS dan PT Pos Indonesia (Persero) untuk Cerdaskan Umat
2010-08-31, 23:32 by com19-axis
» BEDAH BUKU: Perjalanan Akbar Ras Adam
2010-08-31, 23:13 by Admin
» ESAI: Negara Manakah Terkaya di Dunia?
2010-08-31, 22:49 by Admin
» KOSMOS: Astronom Amatir Abadikan Hantaman Benda Asing Terhadap Jupiter
2010-08-27, 01:52 by Achmad Firwany
» KOSMOS: Stephen Hawking: tak Mau Punah, Manusia Harus Mencari Planet Lain
2010-08-27, 01:28 by Achmad Firwany
» KOSMOS: Peneliti Yakin Bumi Kiamat Tiap 27 Juta Tahun
2010-07-18, 11:53 by Achmad Firwany
» KOSMO: Kandungan Air di Bulan Ternyata Lebih Banyak dari Perkiraan
2010-06-15, 18:25 by Achmad Firwany
» MISTERI: Patung Berusia 200.000 Tahun Ditemukan Di Bulan!
2010-06-11, 21:35 by Achmad Firwany
» FAKTA: Penemuan BawahLaut Koreksi Waktu Islam Masuk ke Nusantara
2010-06-01, 14:42 by Achmad Firwany
» IPTEK: Peneliti Kembangkan Sel Hidup Sintetis. Android dan Cyborg Akan Jadi Kenyataan!
2010-06-01, 14:34 by Achmad Firwany
» INFONET: Orang Pakistan Ciptakan FaceBook Muslim
2010-06-01, 14:20 by Achmad Firwany
» PARTIKEL: Mencari Partikel Antimateri Hingga Antariksa
2010-05-01, 09:21 by Achmad Firwany
» METEOR: Ledakan Meteorit Langka dan Acak
2010-05-01, 08:34 by Admin
» PROMO: AXIS Salam Komunitas 19: Kartu PonSel Islami. Gratis Tawshiah Selamanya ...
2010-05-01, 08:02 by com19-axis
» INFOTEK: Terapkan 42 Mbps, Indonesia Terdepan di Asia
2010-04-28, 04:03 by Admin
» INFOTEK: Eropa Bangun Teleskop Terbesar Dunia di Chile
2010-04-28, 03:43 by Admin
» BEDAH BUKU: Menyibak Rahasia Sains Bumi dalam Al Qur`an
2010-04-26, 14:53 by Admin
» ASTRO: Foto Pertama Mikroskop Matahari
2010-04-23, 18:08 by Achmad Firwany
» KOSMOS: Kita Senantiasa Berpindah dalam Ruang dan Waktu
2010-04-23, 17:39 by Achmad Firwany
» ASTRO: Kerumitan Perhitungan Saat: Hari - Bulan - Tahun
2010-04-23, 17:29 by Achmad Firwany
» SAINS: Sistem Kalender Bumi: 20102 Qiamat? Kalkulasi Manusia Tak Pernah Bisa Presisi!
2010-04-20, 09:01 by Achmad Firwany
» FISIKA: MATERIAL: Logam Makin Keras dan Lentur
2010-04-19, 17:54 by Admin
» ASTRO: Bintang Neutron, Supernova dan Lubang Hitam
2010-04-19, 09:43 by Admin
» KOSMOS: Rahasia Kosmik Sang Air: Fenomena Natural dan SupraNatural
2010-04-19, 05:10 by Achmad Firwany
» EPILOG: Kekaguman Dunia Terhadap Islam
2010-04-08, 12:43 by Admin
» EPILOG: What Did Charles Darwin Say?
2010-04-08, 08:46 by Admin
» EPILOG: The Physics Philosophy
2010-04-08, 08:11 by Admin
» KOSMOS: Sebelas Planet dalam Tata Surya Kita?
2010-03-21, 01:14 by Achmad Firwany
» SAINS: Penjelasan IpTek Tentang Isue HuruHara 2012
2010-03-21, 00:38 by Achmad Firwany
» SAINS: LAPAN: Badai Matahari 2012 Bukan Kiamat
2010-03-20, 22:36 by Achmad Firwany
» SAINS: Asteroid Raksasa Penyebab Kepunahan Dinosaurus
2010-03-20, 22:32 by Achmad Firwany
» TESQ: Dinding Antara Dua Laut di Giblatar dan Sungai BawahLaut di Meksiko
2010-03-20, 07:53 by Achmad Firwany
» KOSMOS: Gerombolan Bintang Asing Invasi Bima Sakti
2010-03-06, 15:23 by Achmad Firwany
» KOSMOS: Semesta Kita Ternyata Hologram Raksasa
2010-02-22, 08:31 by Admin
» IPTEK: Blue-Green Algae Penyumbang O2 di Planet Bumi Sejak 3,8-3,5 Milyar Tahun Lalu
2010-02-09, 13:28 by Agus Haryo Sudarmojo
» IPTEk: Andai Komet Tak Pernah Menumbuk Bumi
2010-02-09, 13:13 by Agus Haryo Sudarmojo
» IPTEK: KOSMOS: Hipotesis Gaia: Bumi Yang Hidup Dan Bernafas
2009-12-03, 15:52 by Achmad Firwany
» IPTEK: KOSMOS: 10 Fakta dan Bantahan Keberadaan Alien
2009-12-03, 15:20 by Achmad Firwany
» IPTEK: KOSMOS: Pelacakan Ledakan Bintang Raksasa SuperNova
2009-12-03, 14:58 by Achmad Firwany
» IBADAH: Bila Hari Raya Hari Jum'at
2009-11-27, 09:14 by Admin
» UCAPAN: Selamat 'Iydul `Ádhá ... Hari Raya Qurbán
2009-11-26, 16:08 by Admin
» IPTEK: Biang Gempa-Bumi dan Tsunami
2009-10-31, 02:53 by Achmad Firwany
» ESAI: Orang "Bodoh" VS Orang Pintar
2009-10-28, 04:14 by Achmad Firwany
» DZIKIR: Muslim? Segera Dirikan Sholat. Waktu Tiba. Allah Tunggu Laporan Anda!!!
2009-10-14, 12:20 by Achmad Firwany
» IPTEK: Ucapkanlah AlHamduLillah Bila Gempa Bumi atau Gunung Meletus
2009-10-14, 09:31 by Agus Haryo Sudarmojo
» LENSA; Al Qur`an dan Bilangan 19
2009-10-12, 06:51 by Admin
» LENSA: Dibalik Kemerdekaan RI: 17 Agustus 1945
2009-09-26, 18:14 by Achmad Firwany
» INFOTEK: Senjata Api Pembunuh Berbentuk PonSel
2009-09-26, 17:06 by Admin
» INFOTEK: Senjata BelaDiri Kejutan-Listrik Tegangan-Tinggi Berbentuk PonSel
2009-09-26, 16:34 by Admin
» KULTUM: FITHR dan FITHRAH. Apa Ma'na Sebenarnya?
2009-09-26, 09:35 by Achmad Firwany
» KULTUM: SHILATURRAHIMI: Kenapa? Untuk Apa? Bagaimana?
2009-09-25, 16:41 by Achmad Firwany
» INFO: Lebaran 1 Syawal 1430 H = 20 September 2009 M
2009-09-16, 17:34 by Admin
» NETLINK: Belajar Bahasa Al Qur`an: Lafzhiyah dan Harfiyah via Internet
2009-09-05, 09:12 by Admin
» KOSMOS : Jumlah Bintang vs Jumlah Butiran Pasir
2009-08-31, 23:27 by Agus Haryo Sudarmojo
» LENSA: Wujud Nyata Toleransi Antar Umat Beragama
2009-08-28, 06:31 by Achmad Firwany
» NETLINK: Belajar Bahasa Arab Bertaraf Internasional
2009-08-28, 02:46 by Achmad Firwany
» NETLINK: Menerjemahkan Al Qur`an dengan Cara Menghitung Huruf
2009-08-28, 02:41 by Achmad Firwany
» NETLINK: Ensiklopedia Mukjizat AlQuran dan Hadits
2009-08-28, 02:29 by Achmad Firwany
» ARTIKEL: Uji Teks Al Qur`an VS Al Kitab
2009-08-26, 05:54 by Admin
» PUASA: Jadwal Sholat dan Imsyak Ramadhan Seluruh Wilayah Indonesia
2009-08-23, 04:40 by Admin
» IT: NEWS: Microsoft Gandeng Nokia
2009-08-14, 18:13 by Admin
» IT: NEWS: Microsoft dan Yahoo Bersama Saingi Google
2009-08-11, 05:09 by Admin
» IPTEK: NEWS: BPPT Luncurkan Penerjemah OnLine 9 Bahasa
2009-08-11, 04:53 by Admin
» IPTEK: NEWS: LAPAN Resmikan Perpustakaan OnLine dan Komunitas Antariksa
2009-08-11, 04:36 by Admin
» IPTEK: Warna. Properti dan Atribut
2009-08-06, 11:52 by Admin